Maandag 13 Mei 2013

Kesimpulan dan Saran


Dengan adanya cybercrime, menjadi bukti bahwa perkembangan teknologi dan informasi tidak hanya membawa pengaruh positif bagi manusia tapi juga memiliki pengaruh negatif. Tidak adanya batasan dalam mengakses internet (semua orang dapat mengakses) juga menjadi salah satu penyebab akan maraknya tindakan kriminal di dunia maya. Perkembangan teknologi yang pesat terutama dengan adanya dunia maya saat ini adalah faktor kuat mengapa cybercrime bisa masuk ke Indonesia. Kurangnya kesadaran masyarakat membuat kejahatan dunia maya masih saja tetap eksis, meskipun sudah dilahirkan UU ITE pada tahun 2008. Namun Undang-Undang ITE tersebut  akan tidak berguna apabila tidak di terapkan secara serius, dan apabila tidak disertai kesadaran masyarakat maupun aparat mengenai pentingnya kesadaran akan pencegahan di dunia maya.

Perbaikan hukum atau membuat regulasi baru yang sesuai dengan masyarakat adalah salah satu jawaban atas maraknya cybercrime di Indonesia. Namun bagian yang sangat penting adalah kesadaran masyarakat yang harus ditingkatkan. Sebaik apapun hukum yang diterapkan untuk mengatasi cybercrime tetapi apabila tidak mampu hidup sesuai dengan keadaan masyarakat dan penerapan oleh aparat hukum tidak sesuai maka akan sia-sia dalam menanggulangi cybercrime yang ada, semua tergantung dari perlengkapan yang di gunakan dan tingkat kesadaran bagi para pengguna yang berhubungan dengan teknologi tersebut. Kelemahan perangkat hukum dalam penegakan hukum pidana khususnya perkara Cybercrime di Indonesia banyak memiliki keterbatasan. Hal demikian dapat dirasakan seperti apabila kejahatan yang terjadi aparat penegak hukumnya belum siap bahkan tidak mampu (gagap teknologi) untuk mengusut pelakunya dan alat-alat bukti yang dipergunakan dalam hubungannya dengan bentuk kejahatan ini sulit terdeteksi.
Pada intinya masyarakat yang sebagai subjek hukum dan yang akan menjalankan setiap hukum positif di Indonesia, tidak seharusnya hanya bisa menuntut kepada pemerintah dan juga aparat tetapi harus memiliki kesadaran untuk taat hukum. Masyarakat juga dalam memakai internet dan menikmati fasilitas dunia maya harus mampu bertindak preventif agar tidak menjadi korban cybercrime.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking