Barangkali kamu bakal terperangah
membaca penuturan kami di bawah ini mengenai perjalanan sejarah dari
cyber crime. Tapi, percayalah semua ini semata-mata nyata dan fakta.
Awal
mula dari era penyerangan di dunia cyber atau yang lebih dikenal dengan
istilah "Cyber Attacks" ini dimulai pada tahun 1988. Pada tahun itu,
seorang mahasiswa berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang
menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah
komputer di dunia yang terhubung ke internet.
Selanjutnya, pada
tahun 1994, seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun (!),
Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai "the hacker" alias
"Datastream Cowboy", ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam
ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air
Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian
atom Korea!
Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar
hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan
menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan "Kuji". Hebatnya,
hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
Hingga
akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar
hukuman penjara untuk yang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan
telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit! Bahkan, ketika ia
bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh
komputer atau telepon. Barangkali ini satu ketakutan yang amat sangat
dari seorang carder Mitnick cool
Di Indonesia sendiri juga
sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua
jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara
terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil
ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal. Ga
tanggung-tanggung, hasil "kerja keras" mereka selama ini telah
menempatkan Indonesia sebagai negara No. 2 dalam kasus pencurian kartu
kredit terbesar di dunia! Hebat bukan?
Bukan hanya itu, berbagai
tindak kejahatan typosite alias pencatutan alamat website suatu
perusahaan untuk digunakan demi kepentingan pribadi juga ga kalah
maraknya. Sebut saja kasus pencurian domain perusahaan kosmetik Martha
Tilaar beberapa waktu lalu yang disusul dengan perusahaan lain seperti
www.RedHat.or.id, Satelindo.co.id, BCA, www.2800.com dan yang teranyar
adalah pengrusakan situs KPU.go.id yang dilakukan oleh Deny Firmansyah,
mahasiswa Universitas Muhammaddiyah Yogyakarta!
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking