Aspek keamanan erat kaitannya dengan aspek hukum. Dalam dunia teknologi informasi, keamanan menjadi masalah yang krusial. Sedemikian
banyak pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap sendi kehidupan
saat ini, mulai dari pemanfaatannya untuk bisnis, kegiatan akademik,
sistem pertahanan, hiburan, komunikasi dan lainnya. Tanpa teknologi
informasi, kegiatan transaksi bisnis akan tertunda, sistem
penanggulangan bencana akan lumpuh, kegiatan di bursa efek akan
terhenti, singkatnya, kegiatan perekonomian akan lumpuh total.
Begitu banyak kepentingan yang dipertaruhkan dalam kaitannya dengan
teknologi informasi membuatnya rentan terhadap berbagai ancaman
kegiatan-kegiatan dan praktek-praktek yang dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran. Apabila pelanggaran tersebut tidak dapat dikendalikan,
dampaknya adalah ketidakjelasan dalam pemanfaatan teknologi tersebut
untuk menunjang berbagai aspek sendi-sendi kegiatan dari pengguna
teknologi tersebut.
Dalam halnya dengan perkembangan teknologi itu sendiri, terutama
teknologi informasi, telah banyak dirasakan manfaat yang tidak terhitung
jumlahnya. Teknologi informasi akan terus berkembang menjadi semakin
canggih di kemudian hari, membatasi perkembangan teknologi tersebut
bukan merupakan solusi yang bijaksana dalam hal mengatasi masalah
pelanggaran keamanan tersebut. Akan tetapi, pengendalian terhadap
cara-cara pemanfaatan dari teknologi tersebut untuk mencapai suatu
tujuan merupakan langkah yang patut dipuji sebagai upaya untuk mengatasi
masalah aspek keamanan, setidaknya dapat meminimalisasi niat pengguna
yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan suatu tindakan pelanggaran.
Cyberlaw (Hukum Sistem Informasi) hadir
sebagai alat pengendali pelanggaran tersebut. Hukum konvensional
mengatur perilaku tiap individu atau kumpulan individu agar tidak
melakukan suatu pelanggaran atas hal yang telah disepakati bersama
merugikan pihak lain. Cyberlaw sama dengan hukum konvensional,
hanya ia (cyberlaw) diasosiasikan untuk dunia cyber (dunia maya)
misalnya Internet, yang di mana ruang dan waktu tidak diperlakukan
sebagaimana halnya penerapannya pada hukum konvensional.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking